Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
DeskripsiSeal of Pasuruan Regency.svg
Lambang Kabupaten Pasuruan, ditetapkan berdasarkan Perda No. II/1988. Berupa perisai hijau berbingkai warna hitam melambangkan garis-garis kebijaksanaan. Di atasnya pita bertuliskan "KABUPATEN PASURUAN". Pada bagian perisai terdapat bintang bersinar 5, kubah masjid biru muda, keris gagang hitam bilah kuning dan garis tepi putih, tebu dan kapuk randu, gunung, daratan, dan lautan, dan motto daerah "Guna Karya Sarana Bhakti".
Tanggal
Sumber
Karya sendiri berdasarkan: official emblem
Pembuat
Pasuruan Regency, East Java, Indonesia. Vector by RaFaDa20631
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gambar ini menunjukkan bendera, lambang negara, segel atau lambang resmi lain. Penggunaan lambang tersebut dibatasi di banyak negara. Pembatasan tersebut independen dari status hak cipta.
Captions
Add a one-line explanation of what this file represents